Berita  

Sengketa Tanah Wakaf di Garut Makin Panas! Plang Dipasang, Somasi Dilayangkan

Azis mengimbau kepada msyarakat biar nggak bermasalah seperti kasus ini, yuk pahami dasar hukum soal tanah wakaf:

UU No. 41 Tahun 2004 Pasal 1365 KUHPerdata tentang Perbuatan Melawan Hukum

Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1991 soal Kompilasi Hukum Islam

“Tanah wakaf hanya boleh dialihkan jika benar-benar tidak dapat dimanfaatkan sesuai tujuan awalnya, dan itupun harus lewat izin dari otoritas resmi,” jelasnya.

 

Hukum Bukan Sekadar Pasal, Tapi Juga Akal

Azis mengatakan, kasus ini jadi alarm penting buat siapa pun yang berurusan dengan tanah. Jangan cuma lihat harga dan lokasi, cek status tanah secara tuntas, termasuk kemungkinan adanya riwayat wakaf.

“Garut kembali mencatatkan babak baru dalam dinamika sengketa agraria. Antara klaim hukum dan kepentingan keumatan, siapa yang bakal menang? Waktu, dokumen, dan putusan pengadilan yang akan berbicara,” katanya.

Untuk sekarang, satu hal yang pasti: jangan anggap remeh tanah wakaf!

Penulis: JoeEditor: Redaksi
Exit mobile version