Namun, klaim tersebut langsung ditabrak oleh pernyataan tegas dari pihak keluarga.
Rd. Abdul Azis Syah Ma’muni, selaku perwakilan menyatakan bahwa tanah tersebut adalah tanah wakaf, yang artinya tidak boleh diperjualbelikan, apalagi dialihkan haknya tanpa izin dari Badan Wakaf Indonesia (BWI).
Tanah Wakaf Itu Sakral, Bukan Properti Komersial!
Sesuai UU No. 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, harta benda wakaf nggak boleh dijual, disita, dijadikan jaminan, diwariskan, atau dialihkan dalam bentuk apapun, kecuali ada izin resmi dari Menteri Agama dan persetujuan BWI.
“Para ahli waris sepakat, mereka nggak pernah merasa menjual tanah itu kepada siapapun. Bahkan, sudah ada nota wakaf yang memperkuat status tanah tersebut sejak lama!” ” ujar Azis dengan nada tajam.
Menurut Azis, kalau ini terbukti benar, maka transaksi jual beli yang dilakukan oleh Tonny Kusmanto dianggap tidak sah secara hukum, dan bisa berujung pada ancaman pidana 5 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp500 juta.