Langkah Tegas Berantas Konten Negatif
Kemenkominfo terus memperketat penindakan terhadap berbagai konten bermuatan negatif di ruang maya, seperti judi online, pornografi, penipuan digital, hingga aktivitas perdagangan manusia. Berdasarkan data yang dipaparkan Direktur Jenderal Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi, Alexander Sabar, dalam rapat bersama Komisi I DPR RI, Rabu (22/1/2025), tercatat lebih dari 5,7 juta konten judi online telah ditindak sejak 2016.
“Sejak 2016 hingga 21 Januari 2025, kami telah menangani sebanyak 5.707.952 konten judi online yang tersebar di berbagai platform digital,” ujarnya.
Platform media sosial menjadi saluran terbanyak penyebaran konten judi online. Salah satunya adalah platform X, yang mencatat 1.429.063 konten judi online selama periode tersebut.
Selain melakukan pemblokiran akun, Kemenkomdigi juga berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri perputaran dana yang berkaitan dengan aktivitas ilegal tersebut.