Melalui SAMAN, setiap penyelenggara sistem digital wajib mematuhi ketentuan yang berlaku. Proses penindakan terhadap pelanggaran dilakukan secara bertahap, dimulai dari Surat Perintah Takedown, di mana PSE UGC diminta segera menghapus konten yang dilaporkan. Jika tidak dipenuhi, sanksi lanjutan berupa Surat Teguran 1 (ST1), Surat Teguran 2 (ST2) hingga Surat Teguran 3 (ST3) akan diterbitkan. Apabila pelanggaran tetap berlanjut, pemerintah dapat menjatuhkan sanksi pemblokiran.
Adapun jenis pelanggaran yang diawasi melalui SAMAN meliputi pornografi anak, terorisme, perjudian online, aktivitas keuangan ilegal seperti pinjol ilegal, serta peredaran makanan, obat, dan kosmetik ilegal.
Berdasarkan Keputusan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 522 Tahun 2024, platform digital yang tidak mematuhi instruksi penurunan konten akan dikenakan denda administratif. Batas waktu yang diberikan untuk menindaklanjuti konten mendesak adalah 4 jam, sedangkan untuk konten biasa maksimal 24 jam setelah notifikasi diterima.