PMII STAI Al-Musaddadiyah Desak PC PMII Garut Segera Gelar Konfercab, Tegaskan Kepengurusan Telah Berakhir

Caption : Fathi Abdul Bari

Dasar Hukum dan Pandangan Organisasi

Dalam pernyataannya, PMII STAI Al-Musaddadiyah merujuk pada AD/ART PMII hasil Kongres XXI Palembang 2024 dan Peraturan Organisasi hasil Musyawarah Pimpinan Nasional (Muspimnas) Tulungagung 2022. Berdasarkan ART Pasal 42 Ayat (1), disebutkan bahwa Konfercab merupakan musyawarah tertinggi di tingkat Pengurus Cabang (PC), yang wajib dilaksanakan sekali dalam setahun sebagaimana diatur dalam Ayat (3) pasal yang sama.

Fathi menegaskan, prinsip tata kelola organisasi yang baik (good governance) menuntut agar setiap roda organisasi berjalan sesuai konstitusi dan aturan main yang berlaku. Kepengurusan yang berjalan di luar masa jabatan sah tanpa dasar legalitas dianggap tidak memiliki kewenangan untuk mengambil keputusan strategis, termasuk penggunaan atribut organisasi, pengelolaan keuangan, dan wewenang struktural.

Baca Juga:  Tiba-Tiba Menghilang! Warga Kp. Pidayeuheun Geger Dede Buhori Tak Pulang Sejak 22 Mei

“Keterlambatan pelaksanaan Konfercab bisa berpotensi menimbulkan stagnasi organisasi serta mencederai prinsip demokrasi internal dan proses regenerasi kepemimpinan yang telah diatur dalam konstitusi PMII,” imbuhnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *