Pemkab Garut Tegaskan Tak Ada Pungli dalam Penertiban Pedagang Jalan Merdeka

Caption : Penertiban pedagang kembali dilakukan Pemerintah Kabupaten Garut di kawasan Jalan Merdeka dan Jalan Guntur Sari, Kecamatan Tarogong Kidul, Senin (19/5/2025).

Ia juga mengingatkan bahwa pemerintah tidak memungut biaya apapun dalam pelaksanaan kegiatan ini.

“Kami telah mengimbau kepada pedagang agar tidak ada pungutan liar. Pungutan hanya diperbolehkan jika terkait jasa angkutan atau kebersihan dan itu pun berdasarkan kesepakatan masing-masing pihak,” tegasnya.

Ridwan mengimbau masyarakat dan pedagang agar mematuhi ketentuan yang berlaku, sekaligus menginformasikan bahwa pihaknya bersama Satpol PP akan rutin melakukan patroli dan pengawasan guna memastikan aturan ini berjalan sesuai ketentuan.

“Bagi warga yang biasa berbelanja di kawasan tersebut, kami mohon pengertiannya bahwa mulai pukul 06.00 pagi tidak ada lagi aktivitas jual beli di sepanjang Jalan Merdeka dan Guntur Sari,” pungkas Ridwan.

 

 

 

 

 

 

Exit mobile version