“Saya pastikan, tidak ada satu pun PKBM yang dimiliki atau dikelola oleh saya maupun keluarga saya. Bahkan adik, kakak, atau kerabat saya tidak ada yang terlibat dalam pengelolaan PKBM. Selama menjabat, saya juga tidak pernah menerbitkan izin pendirian PKBM, termasuk tidak kenal dengan pemilik PKBM yang ada di Pakenjeng dan Bungbulang,” tegas Ade.
Lebih lanjut, Ade menyatakan bahwa pihaknya saat ini sedang menyusun langkah-langkah penertiban terhadap lembaga-lembaga yang terindikasi melakukan pelanggaran. Ia menegaskan komitmennya untuk mencabut izin PKBM yang terbukti fiktif atau menyalahgunakan data.
“Kami akan bertindak tegas. Kalau ada yang main-main dengan sistem dan bantuan pendidikan, ya izinnya akan langsung dicabut. Ini bentuk komitmen kami dalam menjaga integritas pendidikan di Garut,” tambahnya dengan nada tegas.
Ade juga menyatakan siap diaudit dan diperiksa jika memang diperlukan untuk membuktikan bahwa dirinya tidak terlibat dalam praktik-praktik tersebut.
Pemerhati Pendidikan Ikut Bersuara
Isu ini langsung memantik respons dari kalangan pemerhati pendidikan. Mereka menilai bahwa praktik penyalahgunaan PKBM, jika benar terjadi, sangat berbahaya karena bisa merusak esensi dari pendidikan kesetaraan itu sendiri.