Margiyanto juga menginformasikan tentang rencana perubahan regulasi SPBE dari Kementerian Komunikasi dan Informatika yang akan dikemas dalam bentuk Indeks Digital Indonesia (IDN). Meski demikian, ia memastikan bahwa substansi antara SPBE dan IDN tetap sejalan, yakni menekankan dampak layanan digital terhadap kesejahteraan masyarakat.
“Alhamdulillah, dalam RPJMD 2025-2030, Bupati dan Wakil Bupati sudah memberikan arahan agar fokus digitalisasi layanan publik terus ditingkatkan. Bahkan, dalam waktu dekat, dua aplikasi inisiasi pimpinan daerah, yaitu Garut Hebat dan E-Office untuk desa dan kelurahan akan segera diluncurkan,” jelasnya.
Margiyanto menambahkan bahwa ke depan, pengembangan aplikasi layanan publik — kecuali yang bersifat nasional — akan menjadi tanggung jawab Diskominfo, guna memastikan integrasi sistem dan efisiensi proses digitalisasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Garut.
Ia juga melaporkan progres nilai evaluasi SPBE Kabupaten Garut yang terus mengalami peningkatan, dari skor 3,25 pada 2021 menjadi 3,89 pada akhir masa RPJMD 2019-2024. Meski demikian, Margiyanto mengakui masih terdapat beberapa domain yang perlu ditingkatkan, khususnya pada aspek manajemen SPBE dan audit Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK).