19 TKP Dibobol, Residivis Curanmor Garut Kembali Ditangkap Polisi

Caption : Unit Jatanras Satreskrim Polres Garut saat melakukan Press Release terkait penangkapan tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan kekerasan (foto Dok Humas Polres Garut)

Garut24.Com || GARUT.- Unit Jatanras Satreskrim Polres Garut berhasil menangkap tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan kekerasan yang terjadi pada Minggu, 6 April 2025, sekitar pukul 19.00 WIB di Jl. Mayor Syamsu No. 03, Desa Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Ketiganya diamankan pada Selasa, 29 April 2025.

Ketiga pelaku yakni MSR dan AM berperan sebagai eksekutor pencurian, sementara ARP alias Abun bertindak sebagai penadah.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin menjelaskan, kejadian bermula saat MSR mengajak AM untuk mencuri sepeda motor di wilayah Tarogong Kidul. Saat beraksi, AM mengendarai sepeda motor sementara MSR dibonceng di belakang, membawa pistol mainan jenis revolver berwarna hitam di dalam tas dan sebilah golok bergagang coklat sepanjang 30 cm di saku dada jaketnya. Senjata itu disiapkan untuk mengancam warga atau korban jika aksinya diketahui.

Baca Juga:  Garut Dihebohkan Dugaan Pemalsuan PBG, GLMPK Desak Penegakan Hukum

 

Usai melakukan pencurian, kedua pelaku menjual hasil curian kepada ARP di Desa Sukajaya, Kecamatan Tarogong Kidul seharga Rp2,5 juta.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *