Garut24.Com || GARUT.- Unit Jatanras Satreskrim Polres Garut berhasil menangkap tiga pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan kekerasan yang terjadi pada Minggu, 6 April 2025, sekitar pukul 19.00 WIB di Jl. Mayor Syamsu No. 03, Desa Jayaraga, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut. Ketiganya diamankan pada Selasa, 29 April 2025.
Ketiga pelaku yakni MSR dan AM berperan sebagai eksekutor pencurian, sementara ARP alias Abun bertindak sebagai penadah.
Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin menjelaskan, kejadian bermula saat MSR mengajak AM untuk mencuri sepeda motor di wilayah Tarogong Kidul. Saat beraksi, AM mengendarai sepeda motor sementara MSR dibonceng di belakang, membawa pistol mainan jenis revolver berwarna hitam di dalam tas dan sebilah golok bergagang coklat sepanjang 30 cm di saku dada jaketnya. Senjata itu disiapkan untuk mengancam warga atau korban jika aksinya diketahui.
Usai melakukan pencurian, kedua pelaku menjual hasil curian kepada ARP di Desa Sukajaya, Kecamatan Tarogong Kidul seharga Rp2,5 juta.