GLMPK Siap Gugat PT. SSI dan PT. UNI: Dugaan Permainan Izin AMDAL Terkuak!

Ketua GLMPK, Bakti

Garut24.com Gerbang Literasi Masyarakat Perjuangkan Keadilan (GLMPK) nggak main-main! Mereka bakal melayangkan gugatan terhadap dokumen AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan) milik PT. Silver Skyline Indonesia (SSI) dan PT. Ultimate Noble Indonesia (UNI). Gugatan ini muncul setelah tembok penahan tanah (TPT) di kawasan pabrik PT. SSI di Congkang, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut, ambruk.

Tembok yang roboh ini sebenarnya menjadi pembatas antara pabrik PT. UNI dengan permukiman warga di Kampung Cadas Bodas, Desa Mekarsari. Ironisnya, kejadian ini terjadi Senin (3/3/2025) malam, hanya beberapa jam setelah pabrik tersebut diresmikan oleh Wakil Menteri Tenaga Kerja, Gubernur Jawa Barat, Bupati Garut, dan jajaran Forkopimda.

Dokumen AMDAL Dipertanyakan

Ketua GLMPK, Bakti, menegaskan bahwa transparansi dalam penyusunan AMDAL adalah hal mutlak.

“Robohnya TPT ini sudah dua kali terjadi! Kami curiga, apakah AMDAL ini benar-benar disusun oleh ahli atau hanya formalitas? Atau mungkin saran dari penyusun AMDAL tidak dijalankan? Kami akan buktikan ini di pengadilan! GLMPK siap gugat PT. Silver Skyline Indonesia dan PT. Ultimate Noble Indonesia,” tegas Bakti, yang dikenal dengan kepala pelontosnya, didampingi Wakil Ketua GLMPK, Iwan Ridwan, Minggu (9/3/2025).

Izin AMDAL Bermasalah?

GLMPK telah menelusuri alur perizinan AMDAL hingga ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta DLH Provinsi Jawa Barat. Hasilnya cukup mengejutkan! Ternyata, yang mengajukan izin AMDAL adalah PT. SSI, bukan PT. UNI! Namun, kini PT. UNI justru menggunakan izin tersebut untuk operasionalnya.

Exit mobile version