Dasar Hukum: UU No 44 Tahun 1960 dan PP No 17 Tahun 1974
Keberadaan dasar hukum yang kuat menjadi pijakan penting bagi setiap program pelatihan K3. Dalam konteks industri migas, penerapan Undang-Undang No 44 Tahun 1960 tentang Pertambangan Minyak dan Gas Bumi serta Peraturan Pemerintah No 17 Tahun 1974 tentang Pengawasan Kesehatan Kerja di Lingkungan Kerja mencerminkan keseriusan pemerintah dalam mengatur keselamatan dan kesehatan pekerja.
UU No 44 Tahun 1960
Undang-undang ini secara spesifik mengatur kegiatan pertambangan minyak dan gas bumi di Indonesia. Salah satu fokus utamanya adalah perlindungan pekerja dan masyarakat sekitar wilayah tambang. Dalam pasal-pasalnya, UU tersebut menegaskan pentingnya manajemen risiko, penyediaan alat pengamanan, serta kewajiban perusahaan untuk menyejahterakan dan melindungi para pekerja.
PP No 17 Tahun 1974
Peraturan Pemerintah ini menitikberatkan pada pengawasan kesehatan kerja di lokasi kerja. Bagi sektor migas, penerapannya meliputi pemantauan risiko keselamatan, penyediaan fasilitas medis, serta prosedur penanganan keadaan darurat. Standar ini juga mendorong terbentuknya pengawas atau petugas K3 yang mampu mengidentifikasi bahaya, merencanakan langkah preventif, dan mengambil tindakan cepat saat terjadi kecelakaan.