Andri bahkan menyamakan berita acara yang tidak memiliki kop surat dan cap resmi dengan “bungkus kacang goreng,” menunjukkan betapa lemahnya nilai hukum dokumen tersebut. Menurutnya, hal ini bisa menjadi masalah besar jika berita acara digunakan dalam proses hukum di kemudian hari.
Peran Badan Kehormatan dan Pengawasan Kode Etik
Dalam kritiknya, Andri juga menyoroti peran Badan Kehormatan (BK) DPRD Garut, yang dinilainya belum optimal dalam menjalankan tugas pengawasan kode etik. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Pemerintahan Daerah, BK memiliki kewenangan penuh untuk menyelidiki, memeriksa, dan mengambil keputusan terkait pelanggaran kode etik.
Namun, Andri menilai bahwa pelaksanaan tugas ini belum maksimal di DPRD Garut. Ia mengusulkan agar BK melibatkan ahli yang profesional dan independen dalam proses sidang kode etik, yang tidak memiliki afiliasi dengan partai politik manapun.
“BK harus melibatkan ahli yang tidak terlibat politik dan paham betul soal etika legislatif. Ini penting untuk menjaga proses penegakan kode etik yang objektif dan adil,” tegasnya.