Ketua LKTKN Garut, Andri Rahmandani, Kritik Kinerja DPRD Garut: Tata Beracara dan Kode Etik Perlu Dibahas Serius!

DPRD Harus Menjaga Kehormatan dan Marwah!

Kantor DPRD Garut yang berlokasi di Jalan Patriot Garut.

Di sisi lain, tata tertib berfungsi sebagai aturan internal yang mengatur jalannya kegiatan di lingkungan DPRD. Keduanya, baik kode etik maupun tata tertib, berada di bawah pengawasan Badan Kehormatan (BK) DPRD, yang memiliki wewenang untuk menegur dan menindak anggota yang melanggar, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, hingga pemberhentian.

Lebih lanjut, Andri menegaskan pentingnya penerapan lima prinsip dasar dalam menjalankan tugas sebagai anggota DPRD, yaitu integritas, objektivitas, kompetensi, kepatuhan, tanggung jawab, dan profesionalisme. Namun, ia menyayangkan bahwa prinsip-prinsip ini belum diterapkan secara optimal di DPRD Garut.

Masalah dalam Tata Beracara DPRD Garut

Salah satu sorotan utama Andri adalah lemahnya prosedur pembuatan berita acara audiensi di DPRD Garut. Ia mengkritik bahwa berita acara yang dihasilkan kerap tidak memenuhi standar hukum yang seharusnya.

“Berita acara yang dibuat oleh DPRD Garut seringkali tidak memiliki kop surat resmi dan tidak diberi cap oleh Sekretariat DPRD. Ini sangat penting untuk memastikan kekuatan hukum berita acara tersebut jika diperlukan di ranah hukum,” ujarnya.

Exit mobile version