Garut24.com – Sambutlah program yang ditunggu-tunggu oleh para pemilik kendaraan! Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Barat baru saja mengumumkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) 2024 yang berlangsung dari 1 Oktober hingga 30 November 2024. Ini adalah kesempatan emas bagi kamu yang ingin mengurus pajak kendaraan dengan lebih ringan.
Apa Saja yang Bisa Didapat?
Program ini menawarkan lima kategori keringanan yang siap meringankan beban wajib pajak, yaitu:
1. Diskon Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Dapatkan potongan yang membuat pembayaran pajak lebih terjangkau.
2. Bebas Denda PKB: Jangan khawatir jika ada keterlambatan, karena kamu tidak akan dikenakan denda.
3. Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kedua: Proses balik nama jadi lebih mudah tanpa biaya tambahan.
4. Bebas Tunggakan Pokok Tahun ke-3, 4, 5, dan Seterusnya: Semua tunggakan pokok di tahun-tahun sebelumnya dibebaskan.