Garut24.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) terkait persiapan kampanye Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Garut 2024 di Aula Kantor KPU Garut, Selasa (24/9/2024). Agenda ini membahas pembagian zona kampanye dan pengaturan teknis pelaksanaan kampanye, guna memastikan proses berlangsung tertib dan sesuai aturan.
Ketua KPU Garut, Dian Hasanudin, menjelaskan bahwa pelaksanaan kampanye akan dibagi menjadi dua zona, yakni Zona 1 yang meliputi wilayah Garut Utara dan Zona 2 yang mencakup Garut Selatan. Masing-masing zona terdiri dari 21 kecamatan, dengan jadwal kampanye dimulai Rabu (25/9/2024). Setiap pasangan calon (Paslon) mendapatkan waktu 10 hari untuk berkampanye di tiap zona.
“Kami sudah menetapkan jadwal kampanye dan lokasi pemasangan alat peraga kampanye (APK) melalui Surat Keputusan (SK) KPU. Selain itu, metode kampanye, seperti rapat umum dan iklan media, juga dibahas dalam rapat ini,” jelas Dian.
Baca Juga : Unik, Helmi Budiman-Yudi Nugraha Lasminingrat, Mengusung Strategi Kreatif dengan Ikon Mario Bros