Garut64.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut, Nurdin Yana, bersama seluruh jajaran staf ahli bupati, para kepala bagian, serta pegawai di lingkup Sekretariat Daerah, menandatangani Pakta Integritas Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Acara ini berlangsung di Lapangan Setda, Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, pada Senin (24/9/2024).
Penandatanganan tersebut bertepatan dengan penetapan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Jawa Barat, serta Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Garut dalam rangka Pilkada 2024. Nurdin Yana menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan langkah konkret dalam menindaklanjuti Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) yang mewajibkan netralitas ASN.
“Kemarin saat kami berada di Jakarta, disampaikan hal yang sama bahwa ASN harus netral dalam pelaksanaan Pilkada serentak. Tidak ada ruang bagi kita untuk memihak,” jelas Nurdin.
Penandatanganan ini tidak hanya dilaksanakan di lingkungan Sekretariat Daerah Garut, tetapi juga oleh seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di Pemerintahan Kabupaten Garut. ASN yang menandatangani pakta ini berkomitmen untuk mematuhi nilai-nilai normatif yang telah ditetapkan dan memastikan tidak ada pemanfaatan Barang Milik Daerah (BMD) untuk kepentingan politik.