Sebelumnya, informasi mengenai dugaan aliran dana korupsi yang melibatkan petinggi BIJ dan sejumlah pejabat pemerintah sudah beredar luas. Skandal ini juga mengaitkan nama sejumlah anggota DPRD Kabupaten Garut.
“D memerintahkan saksi untuk menyiapkan uang sebesar Rp 25 juta yang akan diserahkan kepada pimpinan DPRD,” tambah Asep.
Ia mengungkapkan bahwa saksi sebelumnya juga diminta mengambil Rp 100 juta dari kantor BIJ untuk diserahkan kepada oknum anggota DPRD melalui salah satu anggota dewan.
Inisial D Berpotensi Menjadi Tersangka?
Asep, yang pernah mengajukan praperadilan terkait kasus dugaan korupsi BIJ Garut, menyatakan keheranannya karena sampai saat ini, belum ada tindakan tegas dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat terhadap oknum D yang diduga memberikan perintah tersebut.
“Walaupun ada bukti yang menunjukkan bahwa D terlibat dalam pengambilan uang hasil korupsi, penyidik belum menetapkan status hukum terhadapnya,” kritik Asep.
Menurutnya, sesuai dengan Pasal 55 ayat (1) KUHP, setiap individu yang terlibat dalam perbuatan pidana, baik sebagai pelaku maupun penyuruh, dapat dijerat hukum.