Garut24.com – Kasus dugaan gratifikasi yang menjerat salah satu Komisioner KPU Jawa Barat, Ane Nursifah, masih menggantung di udara. Sejak dilaporkan pada 25 Maret 2024, tuduhan yang diembuskan oleh akun TikTok @antigratifiasi, yang menuding Nursifah menerima suap senilai Rp4 miliar terkait Pemilu 2024, belum menemukan titik terang dari Polda Jawa Barat. Padahal, dengan Pilkada 2024 semakin dekat, masyarakat kian mempertanyakan integritas lembaga KPU.
Langkah Hukum yang Sudah Diambil
Asep Muhidin, SH, MH sebagai pelapor, telah melaporkan akun TikTok @antigratifiasi atas dugaan pelanggaran UU ITE, yaitu Pasal 27A dan Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 yang telah diubah oleh UU Nomor 1 Tahun 2024. Asep khawatir, jika tidak segera diproses, tudingan ini bisa merusak reputasi KPU dan mengikis kepercayaan publik terhadap hasil Pemilu maupun Pilkada yang diselenggarakan.
“Saya sudah berusaha semaksimal mungkin, mulai dari koordinasi dengan Divpropam Polri, Itwasda Mabes Polri, hingga KPU RI. Namun, hingga kini belum ada kejelasan dari pihak kepolisian terkait perkembangan penyelidikan,” ungkap Asep Muhidin, Rabu (9/10/2024).