GARUT24.COM – Polemik status tanah eks PT Condong yang selama ini menjadi sorotan publik mulai menemukan titik terang. Pemerintah Kabupaten Garut bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat tengah menyiapkan langkah konkret melalui redistribusi lahan guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan bagi para penggarap.
Lahan eks PT Condong sudah puluhan tahun digarap warga tanpa kepastian status kepemilikan. Mereka pun berharap pemerintah memberikan legalitas atas tanah yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.
Kepala BPN Garut, Eko Suharno, mengungkapkan pihaknya kini fokus pada identifikasi dan verifikasi status lahan serta calon penerima manfaat redistribusi. Ia menegaskan kebijakan ini mengedepankan asas keadilan.
“Pelepasan tanah PT Condong sudah memiliki dasar hukum berupa peraturan desa. Aspek keadilannya jelas. Misalnya, warga yang menggarap namun tidak memiliki tanah atau rumah akan mendapat pembagian lebih kecil, sekitar 2,5 hingga 5 are sesuai kesepakatan,” kata Eko usai rapat pembahasan redistribusi tanah eks PT Condong di Aula Pamengkang, Rabu (10/9/2025).