Garut24.com || GARUT — Pemerintah Kabupaten Garut resmi menetapkan status tanggap darurat bencana selama 14 hari terhitung sejak 28 Juni 2025. Keputusan ini menjadi langkah strategis untuk mempercepat proses penanganan dampak bencana banjir dan longsor yang melanda sejumlah wilayah.
Melalui keputusan tersebut, dana Belanja Tidak Terduga (BTT) dari APBD Kabupaten Garut yang tersisa sebesar Rp 38 miliar kini bisa dimanfaatkan untuk pembiayaan penanggulangan bencana.
Legislator Garut dari Fraksi PDI Perjuangan, Yuda Puja Turnawan, menyambut baik langkah ini. Ia menilai, penetapan status darurat sangat penting untuk membuka akses berbagai dinas teknis terhadap anggaran darurat tersebut.
“Alhamdulillah, dalam rapat yang dipimpin Pak Sekda Nurdin Yana, diputuskan status tanggap darurat selama 14 hari. Dengan keputusan ini, dana BTT bisa langsung digunakan dinas-dinas terkait, seperti Disperkim, Dinas Pertanian, hingga PUPR untuk menangani dampak di lapangan,” ungkap Yuda saat ditemui di Kampung Cimacan, Tarogong Kidul, Senin (30/6/2025).