Warga Kota Kulon Tolak Proyek Server Induk di Jalur Garut–Tasik, Legalitas Izin Dipertanyakan

Caption : Ketua RW 20 Kota Kulon, Garut, meminta penghentian sementara pembangunan server induk di jalur Garut–Tasikmalaya karena perizinan proyek dinilai belum jelas dan minim transparansi. (Foto oleh : Indra R|Fakta)

“Kita hanya dibekali surat ini (IMB). Bahkan perusahaannya saya pun belum tahu, Kang,” ujarnya sembari memperlihatkan dokumen izin.

Fakta yang lebih mengejutkan, IMB tersebut tercatat untuk bangunan rumah dan toko, bukan untuk pembangunan server induk/data center. Artinya, jika terjadi perubahan fungsi yang tidak sesuai peruntukan, izin tersebut dapat dicabut sesuai ketentuan peraturan daerah dan Undang-undang Cipta Kerja.

Warga kini mendesak pihak perusahaan dan pemerintah daerah untuk segera memberikan klarifikasi resmi. Menurut mereka, proyek yang berpotensi berdampak luas ini harus memenuhi prinsip keterbukaan informasi publik dan partisipasi warga.

“Kalau memang izinnya untuk server induk atau data center, harus jelas siapa pengelola dan bagaimana dampak lingkungannya. Jangan sampai warga jadi korban,” tambah Dede.

Baca Juga:  Resmi! Prabowo-Gibran Jadi Pemimpin Baru, Generasi Muda Siap Dukung!

Hingga berita ini diterbitkan, pihak perusahaan belum memberikan keterangan resmi. Mandor di lapangan berjanji akan menyampaikan permintaan konfirmasi ke pimpinan proyeknya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *