Misteri Area Parkir RSUD dr. Slamet Garut “Dari Ruang Terbuka Hijau hingga Kasasi ke Mahkamah Agung”

Caption : Suasana area depan RSUD dr. Slamet Garut yang kini difungsikan sebagai ruang terbuka hijau pada malam hari, Rabu (3/9/2025). Area ini sebelumnya menjadi bagian dari lahan parkir yang kini tengah menjadi objek antara pihak rumah sakit dan PT Berlian Parking 444. (Foto oleh : Indra R)

GARUT24.COM – Polemik area parkir di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr. Slamet Garut terus berlanjut meski sudah diputuskan sah hingga 2028. Setelah kalah di Pengadilan Negeri Garut dan putusannya dikuatkan Pengadilan Tinggi Bandung, pihak rumah sakit menurut informasi yang dihimpun kembali menempuh jalur hukum dengan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Dari Parkir Jadi Ruang Terbuka Hijau

Awal mula kasus ini bermula dari pengalihan area parkir RSUD dr. Slamet Garut menjadi Ruang Terbuka Hijau (RTH). Kebijakan tersebut menimbulkan pro-kontra, mengingat parkir merupakan fasilitas vital bagi pasien dan pengunjung. Di sisi lain, PT Berlian Parking 444 mengklaim masih memiliki hak pengelolaan berdasarkan kontrak yang ditandatangani pada 29 Agustus 2018 dan berlaku hingga 1 September 2028.

Gugatan Hingga Banding

Merasa dirugikan, PT Berlian Parking 444 menggugat ke Pengadilan Negeri Garut pada 11 Oktober 2024. Dalam amar putusannya, PN Garut memenangkan pihak penggugat dan menegaskan perjanjian sah berlaku sampai 2028.

Exit mobile version