“Penyelidikan kami mengarah pada keterlibatan TAR, dan setelah bukti-bukti cukup, statusnya ditetapkan sebagai tersangka. Barang bukti berupa dokumen perusahaan, MoU, surat dukungan, hingga bukti transaksi perbankan serta kwitansi pembayaran BUMDes sudah diamankan,” terang AKP Joko.
Ia juga menegaskan, kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat, terutama pengurus BUMDes maupun mitra swasta, agar lebih waspada terhadap modus kerja sama proyek fiktif yang menggunakan dokumen palsu atau dicatut.
Saat ini, tersangka ditahan di Mapolres Garut dan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut. (Indra R|Fakta)