Berita  

Pemkab Garut Siapkan Moratorium Minimarket untuk Lindungi UMKM dan Pasar Tradisional

Caption : Bupati Garut Abdusy Syakur Amin, saat ditemui sejumlah media.

Sejalan dengan Visi Ekonomi Berkeadilan

Kepala Disperindag Garut, Ridwan Efendi, menyebut kebijakan ini sejalan dengan visi-misi kepala daerah untuk membatasi ekspansi minimarket modern dan memperkuat ekosistem perdagangan rakyat.

“Pasar tradisional adalah salah satu urat nadi ekonomi daerah. Jika tidak diatur, pertumbuhan minimarket bisa menggerus omzet pedagang kecil,” jelas Ridwan.

Berdasarkan data Disperindag, jumlah minimarket di Garut terus meningkat dalam lima tahun terakhir. Beberapa kecamatan bahkan mendekati batas kuota yang ditetapkan pemerintah daerah, yang bervariasi tergantung luas wilayah dan jumlah penduduk.

Analisis Dampak: Plus Minus Minimarket Modern

Pemkab Garut mengakui minimarket modern memiliki manfaat, seperti kemudahan akses kebutuhan sehari-hari, layanan 24 jam, dan standar kualitas barang yang terjaga. Namun, dampak negatifnya juga signifikan.

Baca Juga:  Tidur Beralaskan Tikar Basah, Warga Cimacan Menanti Bantuan yang Tak Kunjung Datang

Kajian awal Disperindag menunjukkan:Persaingan harga membuat warung dan toko kelontong kesulitan bertahan. Produk lokal kalah bersaing dengan barang dari distributor besar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *