Dengan sistem ini, pemerintah desa berperan aktif sebagai gerai pelayanan, bukan hanya sebagai perantara, tetapi juga sebagai pelaksana awal yang membantu masyarakat melakukan pengurusan dokumen dengan cepat dan transparan.
“Desa bukan lagi hanya objek pelayanan, tapi subjek yang proaktif dalam menghadirkan layanan kependudukan yang berkualitas. RAKSAPADUKA hadir untuk menjawab tantangan birokrasi yang selama ini dinilai lambat dan menyulitkan warga,” tambah Natsir.
Penerapan RAKSAPADUKA Bergradasi menjadi bagian dari strategi besar digitalisasi layanan kependudukan di Kabupaten Garut, sekaligus mendukung upaya pemerintah dalam mewujudkan Desa Digital dan Administrasi Tertib Warga.
Disdukcapil berharap, melalui program ini, kesadaran administrasi masyarakat akan meningkat, dan angka kepemilikan dokumen kependudukan akan mencapai 100 persen di setiap desa. (Indra R|Fakta)