Garut24.com || Garut – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Garut mulai melakukan penertiban terhadap sejumlah bangunan yang melanggar aturan di sepanjang Jalan Ibrahim Adjie, Kecamatan Tarogong Kaler, pada Jumat (11/7/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) mengenai tata bangunan dan pemanfaatan ruang.
Bupati Garut, H. Abdusy Syakur, yang hadir langsung di lokasi, menyampaikan bahwa penertiban difokuskan pada bangunan yang berdiri di jalur saluran air serta yang melebihi batas Koefisien Dasar Hijau (KDH) dan Garis Sempadan Bangunan (GSB).
“Kegiatan ini dalam rangka menegakkan aturan daerah tentang ketertiban bangunan. Beberapa bangunan melanggar jalur air dan batas yang telah ditetapkan, sehingga harus kami bongkar,” tegas Syakur.
Ia menambahkan, penertiban akan dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan. Pemilik bangunan akan diberikan peringatan terlebih dahulu sebelum diambil langkah tegas.