Pemkab Garut Tertibkan Bangunan Melanggar Aturan di Jalan Ibrahim Adjie, Bupati Syakur Pimpin Langsung Aksi

Caption : Bupati Garut, H. Abdusy Syakur, saat memimpin langsung penertiban dengan membongkar bangunan yang melanggar aturan di sepanjang Jalan Ibrahim Adjie, Kecamatan Tarogong Kaler, Jumat (11/7/2025). Kegiatan ini sebagai bagian dari upaya penegakan Perda dan penataan kawasan perkotaan.

“Prosedur administrasi sudah ditempuh, sekarang tinggal penindakan sesuai aturan,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Garut, Usep Basuki Eko, menjelaskan bahwa penertiban di sepanjang jalur ini menyasar bangunan permanen maupun semi permanen yang melanggar ketentuan. Salah satunya termasuk minimarket yang diduga melanggar garis sepadan jalan dan perizinan.

“Kami lakukan sesuai SOP, jika soal izin bisa disegel, sementara untuk pelanggaran sepadan jalan akan dibongkar,” katanya.

Usep memastikan, penertiban ini menjadi langkah awal Pemkab Garut dalam upaya penataan kawasan perkotaan, khususnya di area strategis, demi menciptakan lingkungan yang tertib, nyaman, dan aman bagi masyarakat.

Diketahui, pelaksanaan penertiban ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Garut Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2015 mengenai Ketertiban, Kebersihan, dan Keindahan. (***)

Sumber artikel dikutip melalui Laman Resmi Pemerintah Kabupaten Garut : https://www.garutkab.go.id

Exit mobile version