“Prinsipnya bertahap, kita ingatkan dulu. Kalau tidak diindahkan, baru dilakukan tindakan,” ujarnya.
Bupati Syakur juga mengingatkan bahwa pelanggaran semacam ini bisa menyebabkan banjir akibat terganggunya aliran air dan berdampak pada kenyamanan masyarakat sekitar. Ia mengimbau warga untuk bersama-sama mematuhi ketentuan yang berlaku.
“Kami mengajak masyarakat mematuhi seluruh aturan baik Perda, Perbup, maupun regulasi lainnya,” lanjutnya.
Kepala Dinas PUPR Kabupaten Garut, Agus Ismail, menuturkan bahwa sejumlah bangunan yang ditertibkan belum mengantongi izin lengkap dan melanggar batas Garis Sempadan Jalan (GSJ), yang idealnya minimal berjarak 3,5 meter dari bahu jalan untuk kategori jalan kolektor primer seperti di Jalan Ibrahim Adjie.
“Banyak yang belum lengkap izinnya. Padahal sesuai aturan, minimal harus berjarak 3,5 meter dari bahu jalan,” terang Agus.
Ia menambahkan, pihaknya telah memberikan Surat Peringatan (SP) hingga SP3 kepada pemilik bangunan, dan kini tinggal melaksanakan tindakan di lapangan.