Pemkab Garut Tertibkan Bangunan Melanggar Aturan di Jalan Ibrahim Adjie, Bupati Syakur Pimpin Langsung Aksi

Caption : Bupati Garut, H. Abdusy Syakur, saat memimpin langsung penertiban dengan membongkar bangunan yang melanggar aturan di sepanjang Jalan Ibrahim Adjie, Kecamatan Tarogong Kaler, Jumat (11/7/2025). Kegiatan ini sebagai bagian dari upaya penegakan Perda dan penataan kawasan perkotaan.

“Prinsipnya bertahap, kita ingatkan dulu. Kalau tidak diindahkan, baru dilakukan tindakan,” ujarnya.

Bupati Syakur juga mengingatkan bahwa pelanggaran semacam ini bisa menyebabkan banjir akibat terganggunya aliran air dan berdampak pada kenyamanan masyarakat sekitar. Ia mengimbau warga untuk bersama-sama mematuhi ketentuan yang berlaku.

“Kami mengajak masyarakat mematuhi seluruh aturan baik Perda, Perbup, maupun regulasi lainnya,” lanjutnya.

Kepala Dinas PUPR Kabupaten Garut, Agus Ismail, menuturkan bahwa sejumlah bangunan yang ditertibkan belum mengantongi izin lengkap dan melanggar batas Garis Sempadan Jalan (GSJ), yang idealnya minimal berjarak 3,5 meter dari bahu jalan untuk kategori jalan kolektor primer seperti di Jalan Ibrahim Adjie.

“Banyak yang belum lengkap izinnya. Padahal sesuai aturan, minimal harus berjarak 3,5 meter dari bahu jalan,” terang Agus.

Baca Juga:  Puskesmas Banjarwangi: Bintang Kesehatan Garut dengan Dua Penghargaan Bergengsi!

Ia menambahkan, pihaknya telah memberikan Surat Peringatan (SP) hingga SP3 kepada pemilik bangunan, dan kini tinggal melaksanakan tindakan di lapangan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *