Pemkab Garut Tertibkan Bangunan Melanggar Aturan di Jalan Ibrahim Adjie, Bupati Syakur Pimpin Langsung Aksi

Caption : Bupati Garut, H. Abdusy Syakur, saat memimpin langsung penertiban dengan membongkar bangunan yang melanggar aturan di sepanjang Jalan Ibrahim Adjie, Kecamatan Tarogong Kaler, Jumat (11/7/2025). Kegiatan ini sebagai bagian dari upaya penegakan Perda dan penataan kawasan perkotaan.

Garut24.com || Garut – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Garut melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) bersama Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Garut mulai melakukan penertiban terhadap sejumlah bangunan yang melanggar aturan di sepanjang Jalan Ibrahim Adjie, Kecamatan Tarogong Kaler, pada Jumat (11/7/2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) mengenai tata bangunan dan pemanfaatan ruang.

Bupati Garut, H. Abdusy Syakur, yang hadir langsung di lokasi, menyampaikan bahwa penertiban difokuskan pada bangunan yang berdiri di jalur saluran air serta yang melebihi batas Koefisien Dasar Hijau (KDH) dan Garis Sempadan Bangunan (GSB).

“Kegiatan ini dalam rangka menegakkan aturan daerah tentang ketertiban bangunan. Beberapa bangunan melanggar jalur air dan batas yang telah ditetapkan, sehingga harus kami bongkar,” tegas Syakur.

Baca Juga:  Dila Nurul Fadilah Dilantik Menjadi Salah Satu Pimpinan DPRD Garut: Fokus pada APBD Berpihak pada Rakyat

Ia menambahkan, penertiban akan dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan. Pemilik bangunan akan diberikan peringatan terlebih dahulu sebelum diambil langkah tegas.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *