Garut24.Com || Garut.- Jajaran Polres Garut menindak tegas aksi premanisme di wilayah hukumnya dalam rangka Operasi Pekat 2 Lodaya 2025. Enam orang pelaku berhasil diamankan, tiga di antaranya terlibat penganiayaan dengan senjata tajam.
Ketiga pelaku berinisial NIP (19), HF (39), dan MH (22) ditangkap atas kasus berbeda di wilayah Singajaya, mulai dari aksi meminta sumbangan secara ilegal hingga tindak kekerasan. Saat ini, mereka masih menjalani pemeriksaan di Sat Reskrim Polres Garut untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Satreskrim Polres Garut juga telah melaksanakan sidang tindak pidana ringan (tipiring) terhadap tiga pelaku lainnya, yakni M (36), DR (58), dan HFM (37). Mereka terbukti melakukan pemungutan liar yang mengganggu ketertiban umum di jalanan dan tempat umum.
“Ketiga pelaku tersebut adalah M (36), DR (58), dan HFM (37),” ujar Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin kepada awak media, Minggu (11/05/2025).
Sidang tipiring tersebut digelar di Pengadilan Negeri Garut, dipimpin Hakim Mukhlisin, S.H. dan Panitera Pengganti Eva Khoerizqiah, S.H.. Para pelaku dijatuhi hukuman kurungan satu bulan dengan masa percobaan selama satu tahun.