“Mulai hari ini, 19 Mei 2025, kami lakukan penertiban guna normalisasi ruas jalan tersebut. Sejak pukul 06.00 pagi, seluruh aktivitas jual beli di bahu maupun badan jalan sudah tidak diperbolehkan,” ujar Dedy Mulyadi.
Dedy menyebutkan, penertiban ini bertujuan menjaga kenyamanan dan kelancaran aktivitas masyarakat, mengingat Jalan Merdeka merupakan jalur utama di Kabupaten Garut.
Ia juga berharap dukungan dari seluruh lapisan masyarakat, khususnya para pedagang, untuk bersama-sama mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan. “Kami mengajak seluruh warga dan pedagang untuk menaati aturan demi ketertiban bersama,” katanya.
Sementara itu, Kepala Disperindag ESDM Kabupaten Garut, Ridwan Effendi, menegaskan bahwa penertiban ini bukan berarti melarang masyarakat untuk berjualan, melainkan mengatur jam operasional sesuai surat edaran Bupati Garut.
“Pemerintah tetap memberikan ruang kepada pedagang untuk berjualan, namun dengan pembatasan waktu hingga pukul 06.00 pagi. Setelah itu, area harus bersih dari aktivitas jual beli,” jelas Ridwan.