Pemerintah Kabupaten Garut menargetkan bahwa hingga 31 Mei 2025 mendatang, seluruh wilayah di Kabupaten Garut — yakni 421 desa dan 23 kelurahan — telah memiliki koperasi aktif yang resmi terdaftar di Kementerian Koperasi dan UKM.
Harapan Pemerintah Daerah
Menutup kegiatan, Bambang Hafidz meminta para camat segera melakukan pendataan potensi desa, sekaligus membina masyarakat dalam mendirikan koperasi sesuai dengan regulasi yang berlaku. Ia juga mengimbau agar koperasi yang sudah berjalan dapat mengikuti proses penilaian dan legalisasi ulang guna memastikan keberlanjutan usaha.
“Koperasi Desa Merah Putih ini bukan sekadar program seremonial, tetapi langkah nyata dalam membangun ekonomi rakyat dari desa, untuk desa, dan oleh desa,” tandas Bambang. (***)