“Koperasi bukan sekadar wadah simpan pinjam, melainkan instrumen penting dalam pemerataan ekonomi masyarakat. Melalui program Koperasi Merah Putih ini, kami harap setiap desa di Garut dapat memiliki koperasi berbadan hukum yang sehat, profesional, dan mampu memberdayakan masyarakat sekitarnya,” ujar Bambang.
Senada dengan itu, Kepala Bidang Pemberdayaan Ekonomi dan Lembaga Masyarakat DPMD Garut, Idad Badrudin, menjelaskan bahwa pemerintah desa diharapkan segera memfasilitasi pembentukan koperasi melalui musyawarah khusus di tingkat desa maupun kelurahan.
“Kami berharap, dengan adanya program ini, setiap desa mampu mendirikan koperasi yang sesuai dengan potensi wilayahnya, sehingga dapat mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat,” jelas Idad.
Regulasi Terkait Koperasi Desa Merah Putih
Dalam kesempatan tersebut, turut dibahas sejumlah ketentuan hukum terkait koperasi di Indonesia, di antaranya Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian, yang mengatur asas, prinsip, jenis, serta tata cara pendirian dan pembubaran koperasi. Selain itu, dibahas pula Permenkop UKM Nomor 8 Tahun 2021 tentang Standarisasi Usaha Koperasi, yang mencakup persyaratan minimal pendirian, pembinaan koperasi, hingga tata kelola berbasis digital.