“Kami punya dokumen resmi. Berdasarkan Pasal 20 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, pengembalian kerugian negara maksimal dilakukan 60 hari setelah LHP diterima. Tapi sekarang sudah lebih dari itu dan belum ada pengembalian sepeser pun,” tegasnya.
Ironisnya, Kepala Dinas PERKIM justru mengeluarkan “fakta integritas” yang memperpanjang batas waktu pengembalian hingga 180 hari. Kebijakan ini dianggap HMI sebagai bentuk pelanggaran terhadap regulasi dan indikasi perlindungan terhadap kontraktor bermasalah.
Dugaan Pengkondisian Tender Proyek
Selain soal kerugian negara, HMI juga menyoroti proses pengadaan barang dan jasa yang sarat kepentingan. Kang Pram menduga ada skenario pengaturan pemenang tender, termasuk pada proyek-proyek yang dilakukan dengan penunjukan langsung. Oknum yang memiliki kedekatan personal dengan pejabat dinas, diduga mendapat prioritas meski tak memiliki kapabilitas memadai.
“Pengkondisian seperti ini bukan hanya melanggar Perpres Nomor 16 Tahun 2018, tapi juga mencederai semangat transparansi dan keadilan dalam sistem pemerintahan. Rekanan yang profesional dan memiliki kualitas kerja bagus justru tersingkir karena permainan kotor,” ujarnya.