“Dari hasil pengembangan, ketiganya diketahui sudah beraksi di 19 lokasi berbeda dengan sasaran utama kos-kosan. Pelaku utama, MSR, adalah residivis dua kali dalam kasus serupa. Kami terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur,” tegas AKP Joko.
Polisi menyita barang bukti berupa delapan unit sepeda motor berbagai merek, satu astag beserta tiga mata astag, satu pistol mainan, dan satu golok.
Para pelaku dijerat Pasal 363 KUHP juncto Pasal 56 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Selain itu, Polres Garut mengembalikan satu unit sepeda motor hasil curian kepada korban, Koenrat Soelaiman Jayadiningrat, warga Karangpawitan, yang kehilangan motornya saat dipinjam anaknya di sebuah kafe di Jalan Patriot, Tarogong Kidul. Koenrat menyampaikan terima kasih atas kerja cepat aparat kepolisian.
“Begitu mendapat kabar kehilangan, saya langsung melapor ke Polres Garut. Alhamdulillah, dalam waktu tujuh hari motor saya berhasil ditemukan dan dikembalikan tanpa biaya,” ucapnya.