Garut24.com -Halo, Wargi! Ada kabar penting nih buat kalian yang udah lolos seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) tahap 1. Sekarang saatnya masuk ke tahap penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP) P3K. Nah, biar nggak ketinggalan info, yuk kita kupas tuntas prosesnya, syaratnya, dan deadline-nya.
Gimana Sih Prosesnya?
Buat kamu yang udah lolos seleksi, proses penetapan NIP P3K ini terdiri dari beberapa langkah penting:
1. Pengusulan Berkas
– Instansi tempat kamu diterima bakal ngajuin berkas usulan penetapan NIP ke Badan Kepegawaian Negara (BKN).
– Berkas yang diajukan harus lengkap dan sesuai ketentuan biar nggak kena revisi atau bahkan ditolak.
2. Verifikasi dan Validasi oleh BKN
– Setelah berkas diterima, tim BKN bakal ngecek dan validasi semua dokumen.
– Kalau ada kekurangan, instansi akan diminta buat melengkapinya dalam batas waktu yang ditentukan.
3. Penerbitan NIP P3K
– Kalau semua dokumen udah oke, BKN bakal nerbitin NIP P3K yang jadi tanda resminya kamu sebagai pegawai pemerintah.