Garut24.com – Nasib tak terduga harus dialami Kepala Desa Sukanagara, Apan As’ari, dari Kecamatan Cisompet, Kabupaten Garut. Beliau harus merelakan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) sepeda motor pribadinya disita pihak berwenang karena tunggakan pajak dana desa dari tahun anggaran 2019/2020 yang belum dibayarkan.
Kisah ini dimulai ketika Apan dihadapkan pada masalah tunggakan pajak senilai Rp12 juta, yang sebenarnya merupakan beban dari kepemimpinan kepala desa sebelumnya.
Tunggakan ini menyebabkan BPKB sepeda motor Honda Beat miliknya disita sebagai jaminan oleh pihak peratama. “BPKB akan dikembalikan setelah tunggakan pajak dilunasi,” ujar peratama.
Apan mengungkapkan perasaannya kepada awak media, “Saya diminta segera melunasi tunggakan pajak dana desa 2019/2020, padahal waktu itu saya belum menjabat sebagai kepala desa. Saat itu, Desa Sukanagara masih dipimpin oleh kepala desa sebelumnya, Aang,” jelas Apan, yang kini harus menyelesaikan masalah yang bukan terjadi di masa jabatannya, Kamis (10/10/2024)