“Tata beracara ini bukan cuma soal teknis aja, tapi juga membuka ruang buat masyarakat untuk lapor jika ada dugaan pelanggaran kode etik anggota DPRD. Kalau aturan ini nggak ada, DPRD seolah-olah menutup pintu pengaduan, dan ini bisa merusak kredibilitas lembaga,” tegas Hasanuddin.
Bahaya Kalau Nggak Ada!
Hasanuddin juga mengingatkan bahaya besar jika aturan ini tidak segera disusun. Tanpa peraturan yang jelas, akan ada celah yang bisa dimanfaatkan pihak-pihak tertentu untuk menyerang DPRD melalui pendekatan hukum, terutama jika ada dugaan pelanggaran kode etik.
“Kalau DPRD nggak bikin aturan ini, masyarakat bisa berasumsi kalau DPRD sengaja menghindar dari proses etika yang transparan. Ini tentu bakal merusak citra lembaga dan berpotensi melemahkan fungsi legislatif DPRD,” lanjut Hasanuddin.
DPRD Harus Open Mind!
Hasanuddin mengingatkan agar DPRD tidak berpikir negatif terhadap upaya penyusunan peraturan ini. Justru, hal tersebut harus dilihat sebagai langkah positif untuk memperkuat institusi DPRD.