Sedangkan adanya tuntutan pembongkaran gedung, Hendra menjelaskan, bahwa seluruh kegiatan pembangunan dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku, dan izin telah dikeluarkan sebelum tahap konstruksi lanjutan dimulai, yaitu dengan telah keluarnya Dokumen Evaluasi Lingkungan Hidup (DELH) yang dikeluarkan oleh KLHK.
“PT SSI menegaskan bahwa seluruh proses perizinan, termasuk AMDAL, dilakukan sesuai dengan standar yang ketat dan transparan, serta mendapatkan persetujuan dari instansi yang berwenang, termasuk Persetujuan Bangunan Gedung (PBG),” tambah Hendra.
PT SSI tetap berkomitmen untuk bekerja sama dengan seluruh pihak terkait, termasuk masyarakat, pemerintah daerah, dan instansi terkait, guna memastikan bahwa operasional perusahaan berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku serta memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar.
“Kami mewakili pihak perusahaan sangat menapresiasi apa yang dilakukan elemen Masyarakat Garut Ngahiji (Masagi). Dengan berjalannya kembali tahap pembangunan PT SSI sangat berterima kasih pada seluruh masyarakat Cibatu, lembaga MUI, serta tokoh agama yang telah mendukung secara penuh kehadiran PT SSI di Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut,” ucapnya.