“Demi menjaga ketertiban dan keamanan selama pengundian nomor urut, kami mengundang maksimal 100 orang pendukung dari setiap pasangan calon. KPU juga akan berkoordinasi dengan pihak keamanan dan mengimbau agar tidak ada pendukung tambahan di luar lokasi acara,” tambah Dian.
Lebih lanjut, Dian menjelaskan bahwa setelah penetapan sebagai peserta resmi Pilkada, masing-masing pasangan calon diwajibkan menyerahkan susunan tim kampanye yang mencakup tingkat provinsi, kabupaten, kecamatan, hingga sukarelawan. Selain itu, setiap pasangan juga diwajibkan membuka Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) paling lambat pada 24 September 2024, sehari sebelum kampanye dimulai.
Aturan ini, kata Dian, berlaku bagi semua pasangan calon baik dalam Pilkada Bupati dan Wakil Bupati maupun calon wali kota dan wakil wali kota di daerah lain. Termasuk, persyaratan izin cuti di luar tanggungan negara bagi calon petahana.
Dalam Pilkada Garut 2024, pasangan Helmi Budiman-Yudi Nugraha Lasminingrat diusung oleh koalisi partai politik yang terdiri dari PKS, PPP, PSI, dan Perindo. Sementara pasangan Abdusy Syakur Amin-Putri Karlina didukung oleh gabungan partai politik besar seperti Partai Golkar, Gerindra, PKB, PDIP, Demokrat, NasDem, PAN, Hanura, Gelora, Umat, PBB, dan Partai Buruh.