Garut24.com – Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) telah mengumumkan bahwa dana bantuan sosial (bansos) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Tahap 1 akan segera cair. Bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dengan NIK e-KTP, berikut adalah info lengkap mengenai jadwal dan mekanisme pencairannya!
Jadwal Pencairan PKH dan BPNT
KPM yang telah terdaftar dan memenuhi syarat akan menerima pencairan dana pada bulan Januari 2025. Jadwal pencairan ini dilakukan bertahap, dimulai pada minggu kedua bulan ini. Pastikan untuk memeriksa kembali apakah data Anda sudah terdaftar dengan benar agar proses pencairan berjalan lancar.
Mekanisme Pencairan Dana
Untuk pencairan PKH dan BPNT tahap 1, mekanisme yang diterapkan cukup sederhana, tetapi memerlukan perhatian khusus. KPM yang sudah terdaftar dapat mencairkan dana lewat beberapa cara:
1. Melalui Bank atau E-Wallet
Bagi KPM yang terdaftar di bank penyalur, dana akan langsung dikirimkan ke rekening yang telah terdaftar. Pastikan rekening aktif dan terhubung dengan NIK e-KTP.