Bahkan seorang anggota DPRD Garut yang enggan disebut namanya mengaku baru mengetahui program ini setelah diberi tahu wartawan.
“Saya baru dengar sekarang, sebelumnya tidak tahu sama sekali,” ucapnya singkat.
Sementara saat dikonfirmasi, Pihak Sekretariat DPRD melalui Kasubag yang menangani publikasi, Mira, menyebut anggaran Rp74.600.000 itu ditetapkan melalui SK Plt Sekwan. Dana tersebut, katanya, dialokasikan untuk pembayaran publikasi selama setahun dengan skema Rp500.000 per bulan untuk lima berita. Pembayaran dilakukan setiap bulan melalui rekening perusahaan media yang terdaftar.
Mira menjelaskan, saat ini Sekretariat DPRD menggunakan aplikasi SIDIA (sidia.setwangarut.net) sebagai platform pendaftaran dan unggah berita. Media atau jurnalis yang ingin berpartisipasi wajib mendaftar dan melengkapi persyaratan sebelum akunnya diaktifkan dan berita dapat diverifikasi pihak Setwan.
Namun, saat dimintai keterangan soal minimnya sosialisasi kepada organisasi pers dan media lokal, Mira hanya menyarankan wartawan menghubungi langsung Plt Sekwan untuk klarifikasi lebih lanjut.