Pihak rumah sakit tidak menerima putusan itu dan mengajukan banding. Namun, Pengadilan Tinggi Bandung melalui putusan Nomor 409/PDT/2025/PT BDG menguatkan putusan PN Garut serta menyatakan tindakan RSUD yang meminta pengosongan lahan tanpa musyawarah sebagai wanprestasi.
Kasasi ke Mahkamah Agung
Meski sudah dua kali kalah, pihak RSUD dr. Slamet Garut belum menyerah. Berdasarkan informasi yang dihimpun redaksi, rumah sakit kembali menempuh upaya hukum kasasi ke Mahkamah Agung. Langkah ini menandakan sengketa pengelolaan parkir belum berakhir, dan nasib kontrak yang berlaku hingga 2028 kini berada di tangan hakim agung.
Pernyataan Kuasa Hukum
Kuasa hukum PT Berlian Parking 444, Jajang Herawan, S.H., M.H., menegaskan pihaknya tetap optimistis dengan jalur hukum yang telah dilalui.
“Putusan PN Garut dan PT Bandung sudah jelas. Kami percaya Mahkamah Agung akan konsisten menegakkan hukum sesuai kontrak yang sah,” ujarnya.
Misteri Belum Usai
Kasus ini kini memasuki babak baru di tingkat kasasi. Di satu sisi, publik menunggu kejelasan hukum yang pasti, di sisi lain kebutuhan masyarakat akan fasilitas parkir tetap menjadi isu utama.