Presiden menegaskan bahwa kebebasan berpendapat dijamin oleh konstitusi dan hukum internasional. Namun, ia mengingatkan bahwa aspirasi harus disampaikan secara damai, bukan melalui aksi anarkis. “Jika terjadi perusakan fasilitas umum, penjarahan, maupun tindak kekerasan, itu merupakan pelanggaran hukum, dan negara wajib hadir melindungi rakyatnya,” tegasnya.
Kepada aparat TNI dan Polri, Presiden memberikan instruksi langsung agar bertindak tegas.
“Aparat harus melindungi masyarakat dan fasilitas umum yang dibangun dengan uang rakyat. Lakukan tindakan setegas-tegasnya terhadap pelaku perusakan, penjarahan, dan tindak kriminal lainnya, sesuai hukum yang berlaku,” perintah Presiden.
Di sisi lain, Presiden juga mengajak masyarakat untuk tetap menyampaikan aspirasi secara damai.
“Kami pastikan aspirasi akan didengar, dicatat, dan ditindaklanjuti,” ujarnya. Ia
juga mendorong DPR RI untuk membuka ruang dialog dengan tokoh masyarakat dan mahasiswa.
Presiden mengimbau seluruh rakyat agar tetap tenang dan percaya kepada pemerintah.