Majelis hakim PN Garut kemudian mengabulkan gugatan tersebut. Dalam amar putusannya, PN Garut menyatakan perjanjian kerja sama sah dan memerintahkan tergugat untuk tunduk serta patuh pada perjanjian hingga masa berlakunya habis. Salah satu poin putusan berbunyi.
“Memerintahkan Tergugat tunduk dan patuh terhadap Perjanjian Kerja Sama, hingga berakhirnya perjanjian pada 01 September 2028.”
Tidak terima dengan putusan tersebut, pihak RSU dr. Slamet Garut mengajukan upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi Bandung. Namun, majelis hakim tingkat banding justru menguatkan putusan PN Garut.
Pernyataan Kuasa Hukum
Kuasa hukum PT Berlian Parking 444, Jajang Herawan, S.H., M.H., menyambut baik putusan Pengadilan Tinggi Bandung.
“Putusan ini menegaskan bahwa kontrak yang dibuat secara sah dan sesuai hukum tidak dapat dibatalkan sepihak. Kami berharap semua pihak menghormati isi perjanjian ini,” ujarnya.
Dalam amar putusannya, Pengadilan Tinggi Bandung juga menghukum RSU dr. Slamet Garut membayar biaya perkara tingkat pertama sebesar Rp1.172.000, serta menghukum PT Berlian Parking 444 membayar biaya perkara tingkat banding sebesar Rp150.000.