PKBM Insan Madani yang memiliki Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN) P9984373 diminta segera memberikan klarifikasi terkait mekanisme penggunaan anggaran tersebut. GAPERMAS menilai keterbukaan informasi menjadi hal penting agar masyarakat memperoleh gambaran utuh mengenai pemanfaatan dana pendidikan non-formal.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PKBM Insan Madani maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Garut belum memberikan keterangan resmi mengenai pengelolaan serta potensi pengembalian dana ke kas negara. (***)