Kapolri Tindak Tegas Kasus Beras Oplosan, 4 Produsen Besar Naik ke Penyidikan

Caption : Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (foto istimewa)

Rinciannya, 71 sampel beras tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), 139 sampel tidak sesuai SNI sekaligus dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), dan 3 sampel beras premium tidak sesuai SNI serta tidak sesuai berat dalam kemasan. Bahkan, ditemukan 19 merek yang melakukan tiga pelanggaran sekaligus: tidak sesuai SNI, dijual melebihi HET, dan bobot kemasan di bawah standar.

Polri juga telah melakukan uji laboratorium terhadap 9 merek beras, dan hasilnya menunjukkan 8 merek tidak memenuhi standar mutu atau SNI.

“Saat ini, kami telah melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap 16 produsen. Dari hasil pendalaman tersebut, penyidikan telah ditingkatkan terhadap 4 produsen besar, yaitu PT FS, PT WPI, SY, dan SR,” lanjut Kapolri.

Dalam rangkaian penyidikan ini, Polri juga telah memeriksa 39 orang saksi dan 4 orang ahli, serta melakukan penggeledahan, penyitaan barang bukti, hingga pemasangan garis polisi di sejumlah fasilitas produksi dan gudang penyimpanan milik para produsen yang terlibat.

Exit mobile version