Rinciannya, 71 sampel beras tidak sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI), 139 sampel tidak sesuai SNI sekaligus dijual di atas Harga Eceran Tertinggi (HET), dan 3 sampel beras premium tidak sesuai SNI serta tidak sesuai berat dalam kemasan. Bahkan, ditemukan 19 merek yang melakukan tiga pelanggaran sekaligus: tidak sesuai SNI, dijual melebihi HET, dan bobot kemasan di bawah standar.
Polri juga telah melakukan uji laboratorium terhadap 9 merek beras, dan hasilnya menunjukkan 8 merek tidak memenuhi standar mutu atau SNI.
“Saat ini, kami telah melakukan pemeriksaan dan klarifikasi terhadap 16 produsen. Dari hasil pendalaman tersebut, penyidikan telah ditingkatkan terhadap 4 produsen besar, yaitu PT FS, PT WPI, SY, dan SR,” lanjut Kapolri.
Dalam rangkaian penyidikan ini, Polri juga telah memeriksa 39 orang saksi dan 4 orang ahli, serta melakukan penggeledahan, penyitaan barang bukti, hingga pemasangan garis polisi di sejumlah fasilitas produksi dan gudang penyimpanan milik para produsen yang terlibat.