Garut24.Com ||GARUT. — Kepolisian Resor (Polres) Garut melalui Polsek Sukawening terus menggencarkan patroli malam sebagai tindak lanjut dari diterbitkannya Surat Edaran (SE) Gubernur Jawa Barat Nomor: 51/PA.03/DISDIK tentang Penerapan Jam Malam bagi Peserta Didik untuk Mewujudkan Generasi Panca Waluya Jawa Barat Istimewa.
Surat edaran yang ditandatangani Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi pada 23 Mei 2025 itu mengatur larangan bagi peserta didik melakukan aktivitas di luar rumah mulai pukul 21.00 hingga 04.00 WIB. Adapun pengecualian hanya berlaku bagi pelajar yang mengikuti kegiatan resmi sekolah, kegiatan keagamaan dan sosial dengan sepengetahuan orang tua, berada di luar rumah bersama orang tua, dalam kondisi darurat, atau situasi lain atas izin orang tua.
Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan tersebut, Polsek Sukawening melakukan patroli di sejumlah titik rawan yang kerap dijadikan lokasi berkumpul pelajar pada malam hari. Petugas menertibkan pelajar yang masih berada di luar rumah pada jam terlarang, memberikan pembinaan, serta mengantarkan mereka kembali ke rumah masing-masing.