SAMAN Mulai Diberlakukan, Kemenkomdigi Tegas Berantas Konten Berbahaya!

Caption : foto Ilustrasi, aktivitas di ruang digital menggunakan laptop. Pemerintah melalui Kemenkomdigi resmi menerapkan Sistem Kepatuhan Moderasi Konten (SAMAN) untuk menjaga ruang digital Indonesia tetap aman dan bersih dari konten negatif. (Foto oleh : Garut24.Com)

Meutya Hafid menambahkan, kebijakan ini diambil setelah mempelajari regulasi serupa yang telah diterapkan di sejumlah negara, seperti Jerman dengan NetzDG, Malaysia dengan Anti-Fake News Act 2018, dan Prancis yang menerapkan undang-undang melawan penyebaran informasi palsu jelang pemilu.

Selain itu, Kemenkomdigi juga tengah mengkaji pembatasan usia minimal pengguna media sosial, mengikuti langkah beberapa negara seperti Australia, Tiongkok, Vietnam, dan Amerika Serikat. Hal ini dilakukan demi melindungi anak-anak yang menjadi kelompok paling rentan di ruang digital.

Data menunjukkan, sepanjang 2021 hingga 2023 terdapat 481 kasus anak menjadi korban kejahatan siber dan pornografi yang dilaporkan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Selain itu, 431 kasus terkait eksploitasi dan perdagangan anak juga tercatat dalam periode tersebut, yang mayoritas disebabkan penyalahgunaan teknologi digital.

Baca Juga:  Situs Judol Bermodus Islami Dikecam, Aparat Diminta Segera Tindak Tegas

Sementara laporan UNICEF mengungkapkan bahwa 1 dari 3 anak di dunia pernah terpapar konten tidak pantas saat berselancar di internet.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *